Rabu, 31 Juli 2013

IMAKAHI

          IMAKAHI (Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia ) merupakan suatu organisasi milik mahasiswa kedokteran hewan Indonesia . Imakahi selalu berusaha menampung aspirasi mahasiswa kedokteran hewan Indonesia dan memperjuangkan kepentingan Dokter Hewan. Didirikan di Pandaan (Jawa Timur) pada tanggal 21 Maret 1983, organisasi ini awalnya bernama ISMAKAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia ), tetapi seiring dengan kondisi untuk selalu berusaha memperjuangkan aspirasi mahasiswa kedokteran hewan Indonesia maka organisasi ini berubah namanya menjadi Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia yang selanjutnya disingkat IMAKAHI atau Indonesian Veterinary Student Association (IVSA).Dengan motto Mengakar dan Profesional serta salah satu visi IMAKAHI sebagai komponen Problem Solver bagi dunia kesehatan hewan dan peternakan maka IMAKAHI berusaha berperan optimal dalam pembangunan pertanian Indonesia . Organisasi ini berasaskan Pancasila dan mempunyai prinsip berupa kebebasan akademik yang bertanggungjawab, kebenaran ilmiah, kebersamaan, keterbukaan, kemitraan dan kerakyatan.
        Anggota IMAKAHI terdiri dari sepuluh perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai Fakultas Kedokteran Hewan, Yaitu : Institut Pertanian Bogor, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Udayana,  Universitas Syiah Kuala, Universitas Brawijaya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas Nusa Tenggara Barat, Universitas Nusa Cendana, dan Universitas Hasanuddin Sebagai perangkat kelangkapan organisasi, IMAKAHI mengadakan MUNAS (Musyawarah Nasional) yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. Berdasarkan MUNAS IMAKAHI ke-XIV yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur 2012  terpilih pengurus baru masa bakti 2012-2013 dengan ketua umumnya bernama Albiruni Haryo, seorang mahasiswa FKH UNAIR.
      Kepengurusan (Badan Eksekutif) IMAKAHI Adalah badan kelengkapan organisasi yang melaksanakan fungsi eksekutif yang terdiri atas Pengurus Besar (PB) dan Pengurus Cabang(PC). PB terdiri atas Ketua, Sekretaris Jendral dan Kepala Departemen dengan masa periode satu tahun. Sedangkan PC adalah badan kelengkapan organisasi IMAKAHI di Cabang (Universitas yang mempunyai FKH) yang berkoordinasi dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas dan dipimpin oleh ketua IMAKAHI Cabang, dibantu dengan kepala Bidang dengan masa periode satu tahun. Sedangkan badan legislatif dan yudikatif adalah badan kelengkapan organisasi yang selanjutnya disebut Badan Pengawas IMAKAHI (BPI) dan dipimpin oleh seorang ketua BPI yang sekarang dijabat oleh Rabiyatul Adawiyah  dari Universitas Gajah Mada.

KEPUNAHAN ORANG HUTAN DI KALIMANTAN


         Orang hutan merupakan binatang khas pulau Kalimantan dan juga ada di pulau Sumatra yang keberadaannya semakin hari semakin jarang lagi ditemukan di alam bebas (hutan rimba). Tidak menutup kemungkinan binatang tersebut akan punah dalam beberapa tahun yang akan datang apabila masyarakat dan pemerintah setempat tidak ikut memelihara dan menjaga lingkungan sebagai tempat orang hutan tinggal dan berkembang biak. Orang hutan merupakan binatang mamalia (menyusui) yang hidupnya kebanyakkan berada di atas pohon namun sekali-kali juga dapat turun ke tanah. Seekor induk betina hanya melahirkan satu ekor anak saja apabila proses kelahiran tiba. Berbeda dengan binatang seperti kucing, monyet, anjing apabila proses kelahiran tiba yang dapat melahirkan lebih dari satu ekor anak. Hal tersebut juga yang membedakan..orang hutan dengan binatang lainnya sehingga perkembangbiakannya bisa dibilang lambat bila dibandingkan dengan binatang lainnya. Kepunahan terjadi apabilaa antara angka kelahiran dengan angka kematian yang tidak seimbang. Angka kematian bisa disebabkan oleh perburuan liar, pembalakan hutan, ladang berpindah-pindah, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sehingga tidak ada lagi hutan yang tersisa sebagai tempat hidupnya.
      Memang tidak bisa dipungkiri juga bahwa banyak orang hutan meninggal yang menjadi keganasan para pemburu setempat. Saya ambil contoh nyatanya di Kotawaringin Timur (Sampit) dan sekitarnya banyak induk orang hutan yang masih memiliki anak meninggal ditembak dengan senjata api. Daging buruan tersebut tidak jarang yang berakhir di panci. Sedangkan anak orang hutan dijadikan sebagai komoditi perdagangan gelap yang memiliki harga yang menggiurkan sehingga banyak orang yang ingin mencari orang hutan dengan alasan tersebut. Senjata api untuk berburu biasanya dibuat sendiri, hanya orang-orang tertentu yang memiliki keahlian khusus yang dapat membuat senjata api tersebut. Masyarakat yang tidak bisa membuat senjata api juga dapat memperolehnya dengan mudah, caranya memesan terlebih dahulu dan hal tersebut tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Misiunya sendiri juga dibuat dengan berbagai jenis arang kayu yang dicampur dengan garam inggris oleh masyarakat di sana. Selain itu ada juga yang lebih parah misalnnya dari pabrik-pabrik yang menggunakan alat berat.
     Hadirnya alat-alat berat pada pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan kerusakkan hutan lebih cepat. Hal ini menyebabkan hutan tidak ada lagi yang tersisa yang menjadi habitat asli orang hutan. Kecepatan rusaknya hutan bisa sepuluh kali lebih cepat ataupun lebih bila dibandingkan dengan para pembalak liar atau dari para petani yang berpindah-pindah. Hal tersebut saya katakan demikian karena beberapa tahun yang lalu ada seseoarang pernah bekerja pada sebuah perusahaan kayu selama ±2 tahun. Hal tersebut dilakukan secara illegal. Dilakukan secara diam-diam dan walaupun para aparat mengetahuinya mereka hanya diam saja seperti tidak mau peduli, ini perlu dipertanyakan ada apa? Atau ada juga aparat yang diam karena benar-benar tidak mengetahui hal tersebut.
         Upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan orang hutan dari kepunahan juga sudah banyak dilakukan baik itu dari LSM-LSM masyarakat juga dari pemerintah setempat. Salah satu tempat penangkaran orang hutan yang ada di Kalimantan Tengah yaitu di Nyaru Menteng. Tempat penangkaraan berjarak kira-kira 30 Km dari Kota Palangkaraya. Ditempat tersebut selain warga setempat juga banyak orang asing yang terlibat untuk ikut melestarikan orang hutan dari kepunahan. Tempat tersebut merupakan hutan lindung yang dijaga keasliannya sehingga orang hutan dapat hidup dan berkembang baik seperti tempat habitat aslinya. Ditempat tersebut disiapkan berbagai fasilitas untuk merawat apabila ada orang hutan yang sakit. Atau apabila ada orang hutan yang baru masuk juga disiapkan tempat karantina. Setelah itu baru dilepas ke alam bebas tetapi tetap dalam pengawasan. Sebagai warga masyarakat Indonesia kita perlu bangga akan hal tersebut karena suatu saat tidak menutup kemungkinan orang hutan akan punah dan hanya tingggal nama saja. Hal tersebut merupakan tugas kita bersama untuk ikut serta melestarikannya. Caranya bisa dengan menjaga hutan disekitar kita, menanami hutan kembali, menjaga dari kebakaran yang terjadi setiap tahunnya pada saat musim kemarau.
        Kita sebagai calon lulusan dkter hewan tentu perlu memikirkan hal tersebut, agar nantinya setelah kita menjadi dokter hewan kita bisa mengatasi hal tersebut sehingga orang hutan ini bisa dlestarikan keberadaannya dan bisa dikembangkan. Setalah menjadi dokterhewan nanti saya ingin melakukan beberapa hal yang bertujuan untuk melestarikan keberadaan orang hutan tersebut, seperti halnya melakukan penangan terhadap orang hutan yang sakit dan memberikan vitavin agar stamina dari oarng hutan tersebut tetap terjaga. Selain itu juga saya akan berencana membuat suatu lembaga yang bekerjasama dengan pemerintah untuk melindungi hutan yang ada disana sehingga binatang yang ada disna bisa hidup dengan tenang. dengan itulah tidak hanya orang hutan saja yang terselamatkan malinnkan semua jenis hewan yang hidup disna.


Selasa, 30 Juli 2013

Sejarah FKH-UNUD

       
 Sejarah Singkat Fakultas Kedokteran Hewan

         Universitas Udayana merupakan salah satu universitas negeri di Bali yang secara resmi berdiri pada tanggal 17 Agustus 1962, dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 104, tanggal 9 Agustus 1962, dan selanjutnya diperkuat oleh Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.18, tanggal 18 Januari 1963. Pada awal berdirinya Universitas Udayana didukung oleh empat fakultas, yaitu Fakultas Sastra (FS), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (FKHP), Fakultas Keguruan dan ILmu Pendidikan (FKIP). Pada saat itu FKHP Unud hanya membina bidang ilmu Peternakan saja, dan pada tahun 1978 baru terbentuk Jurusan Kedokteran Hewan.  Setelah  5 tahun bersama FKHP, maka di tahun 1983 fakultas ini dikembangkan menjadi Fakultas Peternakan dan Program Studi Kedokteran Hewan. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 8 DJ/Kep/1983, tanggal 12 Februari 1983 tentang pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan di Universitas Udayana sebagai Program Studi antar Fakultas yang dapat melaksanakan Program Strata 1 (S1) dan berlaku sejak 1 Juli 1983. Selanjutnya  berkat kerja keras seluruh sivitas akademika dan dukungan dari berbagai pihak, maka keluarlah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 204/0/1997, tanggal 22 Agustus 1997, yang menyatakan mendirikan Fakultas Kedokteran Hewan pada Universitas Udayana.Sampai saat ini Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana melaksanakan dua program, yaitu Program S1 Sarjana Kedokteran Hewan dan Program Profesi Kedokteran Hewan (PPDH)